Pekanbaru, Riau Florist – Dalam beberapa waktu terakhir, penggunaan papan bunga sebagai media sindiran di ruang publik semakin sering ditemukan. Papan bunga yang sebelumnya dikenal sebagai sarana menyampaikan ucapan duka cita, selamat, atau apresiasi, kini juga digunakan untuk meluapkan kekecewaan dan konflik pribadi. Fenomena ini menarik perhatian publik, namun di sisi lain menyimpan potensi persoalan hukum yang tidak bisa diabaikan, baik bagi pengirim maupun pihak florist yang memproduksinya.
Batas Kebebasan Berekspresi dalam Hukum
Pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak dan memiliki batas yang harus dihormati. Setiap individu tetap berkewajiban menjaga hak orang lain, termasuk kehormatan, martabat, dan nama baik.
Dalam konteks papan bunga sindiran, persoalan mulai muncul ketika pesan yang disampaikan tidak lagi bersifat kritik umum, melainkan mengarah pada tuduhan personal. Apalagi jika disertai penyebutan identitas yang jelas dan menggunakan kata-kata yang merendahkan.
Potensi Pencemaran Nama Baik
Menurut Herman, penggunaan istilah yang bersifat menghina atau menuduh, seperti menyebut seseorang sebagai penipu atau pelaku perselingkuhan, berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik atau bahkan fitnah. Terlebih jika tuduhan tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, aparat penegak hukum baru dapat memproses perkara jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya pengaduan, proses hukum tidak dapat berjalan secara otomatis.
Tanggung Jawab Pengirim dan Vendor
Selain pengirim papan bunga, posisi toko bunga atau vendor juga menjadi perhatian. Dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, yaitu keterlibatan pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana. Jika sebuah toko bunga menerima dan mengerjakan pesanan dengan konten yang jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memicu konflik sosial, maka pemilik usaha dapat dianggap turut serta.
Alasan bahwa vendor hanya menjalankan pesanan pelanggan tidak selalu dapat dijadikan pembenaran. Vendor memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyaring konten yang berpotensi melanggar hukum serta ketertiban umum.
Papan Bunga sebagai Bentuk Pengadilan Massa
Lebih jauh, fenomena papan bunga sindiran dinilai mencerminkan perubahan cara masyarakat mengekspresikan konflik. Jalur hukum formal yang seharusnya menjadi pilihan utama justru digantikan dengan bentuk tekanan sosial di ruang publik.
Praktik semacam ini sering dianggap efektif untuk mempermalukan pihak tertentu. Namun, di balik itu, pengirim sebenarnya sedang membuka peluang risiko hukum bagi dirinya sendiri. Dampak jangka panjangnya bisa lebih merugikan dibandingkan manfaat sesaat yang dirasakan.
Refleksi bagi Dunia Usaha Florist
Maraknya papan bunga sindiran juga menjadi refleksi bagi pelaku usaha florist. Profesionalisme dalam menjalankan usaha tidak hanya diukur dari kecepatan produksi dan kualitas rangkaian, tetapi juga dari kehati-hatian dalam menerima pesanan.
Bagi florist yang mengedepankan layanan jangka panjang dan kepercayaan publik, penyaringan konten menjadi bagian penting dari tanggung jawab usaha. Dengan demikian, papan bunga tetap berfungsi sebagai media komunikasi yang santun, bermakna, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sumber: Radar Kalbar







